SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ...................., ........................ 20........ yang bertanda tangan dibawah ini kami:
Nama             : ......................................
No Hp                        : ......................................
pemilik rumah yang di kontrakan di perumahan Gubernuran Blok ........ No. .....  Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

Nama             : ......................................
No Hp                        : ......................................
pengotrak rumah di perumahan Gubernuran Blok ........ No. ........  Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Yang Mengontrak)

PASAL 1

Pihak pertama memberikan ijin kepada pihak kedua untuk menempati rumah di perumahan Gubernuran Blok ........ No. ........ Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan dengan perlengkapan sebagai berikut:
  1. ................................................
  2. ................................................
  3. ................................................
4.    ................................................

Selama masa kontrak, berlaku ......... (..............) tahun, mulai dari hari .................. tanggal .......................................... 2017 sampai dengan .................................................... Dengan biaya kontrak Rp. ....................................,- / tahun. Dan sudah dibayar lunas
PASAL 2
Semua biaya penggunaan listrik, selama di kontrakan kepada pihak kedua, akan menjadi tanggung jawab pihak kedua termasuk barang yang di titipkan (isi rumah/perabotan rumah)
PASAL 3
Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan subkontrak sewa rumah di perumahan Gubernuran Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan Blok ........ No. ........  kepada pihak lain.

PASAL 4
Pihak kedua sepakat untuk menjaga kebersihan dan memelihara rumah secara wajar.
PASAL 5
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah.
PASAL 6
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian hari secara musyawarah dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian kontrak rumah di perumahan Gubernuran Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan Blok ....... No. ....... ini disetujui pada hari ......................, ......................................... 20...... dan surat perjanjian ini rangkap 2 (dua) serta mempunyai kekuatan hukum yang sah.

                                                                                Makassar. ....................................20.....

               Pihak Pertama                                                       Pihak Kedua



    (...............................................)                                  ( Mujiharto Panga., SE )


EmoticonEmoticon