SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari
ini ...................., ........................ 20........ yang bertanda
tangan dibawah ini kami:
Nama :
......................................
No Hp :
......................................
pemilik
rumah yang di kontrakan di perumahan Gubernuran Blok ........ No. ..... Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota
Makassar Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
Nama :
......................................
No Hp :
......................................
pengotrak
rumah di perumahan Gubernuran Blok ........ No. ........ Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota
Makassar Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Yang Mengontrak)
PASAL 1
Pihak
pertama memberikan ijin kepada pihak kedua untuk menempati rumah di perumahan
Gubernuran Blok ........ No. ........ Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala
Kota Makassar Sulawesi Selatan dengan perlengkapan sebagai berikut:
- ................................................
- ................................................
- ................................................
4. ................................................
Selama masa
kontrak, berlaku ......... (..............) tahun, mulai dari hari
.................. tanggal .......................................... 2017
sampai dengan .................................................... Dengan biaya
kontrak Rp. ....................................,- / tahun. Dan sudah dibayar lunas
PASAL 2
Semua biaya
penggunaan listrik, selama di kontrakan kepada pihak kedua, akan menjadi
tanggung jawab pihak kedua termasuk barang yang di titipkan (isi
rumah/perabotan rumah)
PASAL 3
Pihak kedua
tidak diperkenankan melakukan subkontrak sewa rumah di perumahan Gubernuran
Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan Blok
........ No. ........ kepada pihak lain.
PASAL 4
Pihak kedua
sepakat untuk menjaga kebersihan dan memelihara rumah secara wajar.
PASAL 5
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua
belah pihak secara musyawarah.
PASAL 6
Untuk
perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama
satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru
sebagai pengganti perjanjian ini.
Hal-hal yang
belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian hari secara
musyawarah dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian
surat perjanjian kontrak rumah di perumahan Gubernuran Kelurahan Manggala
Kecamatan Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan Blok ....... No. ....... ini
disetujui pada hari ......................,
......................................... 20...... dan surat perjanjian ini
rangkap 2 (dua) serta mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Makassar.
....................................20.....
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(...............................................) ( Mujiharto
Panga., SE )
EmoticonEmoticon